ASN – Polri Jadi Anggota Parpol, Ini Temuan KPU
MAJENE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene temukan ada 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 aparat Polri dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang mengajukan persyaratan sebagai Pemilu 2019. Itu disampaikan anggota KPU Majene, Arsalin Aras usai mengikuti acara penenyerahan hasil verifikasi Partai Politik di Kantor KPU belum lama ini.
Manurut Arsalin, tahapan verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019, telah memasuki tahapan penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan Partai Politik.
“Data ini kami verifikasi faktual sesuai dengan alamat di KTP dan KTA, hasilnya ada enam orang ASN dan Polri tiga orang yang kita temukan terindikasi sebagai kader Parpol,” kata Komisioner KPU Kabupaten Majene, Divisi Hukum, Arsalin Aras.
Selain data ASN dan aparat Polri jelas Arsalin, dalam verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Majene juga ditemukan data sebanyak 10 orang yang belum genap berusia 17 tahun yang terdaftar sebagai anggota parpol.
“ASN dan anggota Polri yang terlibat, kami sudah melakukan pencoretan dari keanggotaan dan dianggap tidak memenuhi syarat karena ASN dan Polri tidak sah keanggotaannya sebagai anggota Parpol,” tegasnya. (ali/ris)