Bareskrim Janji Proses Kasus Ahok Pekan Depan
JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal M. Tito Karnavian menjanjikan penyelesaian kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam waktu dua pekan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan dalam dua pekan ini penyelidik akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Setelah semua saksi dan alat bukti diperiksa, akan dilakukan gelar perkara. “Dalam dua pekan ini kami harapkan bisa diselesaikan dan dilakukan gelar perkara,” kata Boy kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum gelar perkara, kata Boy, penyelidik akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. Antara lain pada Senin (7/11/2016) lusa, penyelidik akan mendengarkan keterangan Ahok sebagai saksi terlapor. Setelah Ahok diperiksa, penyelidik akan mendengar keterangaan dari sejumlah saksi ahli seperti saksi ahli pidana dan bahasa. “Saksi ahli akan dimintai keterangan pada Selasa dan Rabu. Setelah itu akan ada gelar perkara,” kata Boy Rafli.
Sebagaimana diberitakan detikcom sebelumnya, Boy menyebutkan 5 dalam gelar perkara itu akan dibahas fakta-fakta hukum yang ada. Setelah itu akan diputuskan apakah kasus dengan terlapor Ahok akan naik ke penyidikan atau tidak.
Boy menegaskan bahwa percepatan proses hukum atas kasus Ahok ini dilakukan bukan karena ada paksa atau tekanan. Artinya berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Bapak Kapolri proses hukum secepatnya. Dan Pak Wapres sudah menyatakan langsung seperti itu,” kata Boy. (erd/erd/R)