Daerah

Berencana Dimanfaatkan, Pemkab – Kejari Tinjau Bangunan Pasar Sentral

TAKALAR – Bangunan Kios Pasar Sentral yang terletak dibagian belakang dan masih belum ada kejelasan status hukumnya Rabu (18/1) berencana dimanfaatkan. Namun sebelumnya, Pemkab harus meminta rekomendasi pihak kejaksaan untuk kemudian dimohonkan ke Kememnterian Perdagangan.

Rencana Pemkab memfungsikan sementara bangunan kios pasar sentral yang memanjang utara-selatan dibagian belakang pasar mulai dilakukan. Pemkab Takalar yang diwakili Sekda H.Nirwan Nasrullah didampingi Kadis Perindag Ahmad Riva, Kadis PU Alimuddin, Kabag Pembangunan bersama Kajari Saipul Bakri melakukan peninjauan di lokasi.

Menurut Sekda H.Nirwan Nasrullah, bangunan pasar terlalu lama atau sekitar 4 tahun berdiri dan tidak dimanfaatkan sehingga inisiatif Pemkab berencana untuk memanfaatkan sembil menunggu putusan hukumnya. “Hari ini kami bersama Kejari meninjau kelayakannya,” katanya.

Sementara Kajari Saipul Bakri mengatakan, belum ada surat permohonantertulis pemanfaatan bangunan pasar sentral yang diajukan Pemkab. “Masih sebatas penyampaian lisan dan kita tinjau bersama,” pungkasnya. (R)