DaerahHukumPendidikanTAKALAR

Berkas Pelaku SK Palsu Dikembalikan ke Polres Untuk Dibenahi

TAKALAR – Pemberian penangguhan penahanan terhadap dua tersangka penerbit SK CPNS yang ditengarai palsu bukan tidak beralasan. Selain keduanya punya hak untuk mengajukannya, juga berkasnya masih belum lengkap hingga dikembalikan ke penyidik Polres Takalar.

“Bukan di lepas atau dibebaskan, tetapi diberikan penangguhan. Konten penangguhan itu sendiri merupakan hak baginya sepanjang melewati jalur meknisme hukum, dan proses hukum berlanjut, hanya pelaku tidak di tahan,” urai jaksa, Paharuddin.

Hal senada juga disampaikan KBO Reskrim Polres, Ipda Kaharuddin yang mengakui kalau berkas dua tersangka dikembalikan untuk dibenahi atau dilengkapi. Jelasnya, bukan dilepaskan tetapi ditangguhkan karena belum terpenuhiya sarat hukum.

“Berkasnya dikembalikan untuk dibenahi sesuai petunjuk jaksa,” jelas Paharuddin ke wartawan via ponselnya.

Sekedar diketahui, dua oknum ASN  yang diduga pelaku pemalsu SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) masing-masing SS (53) dan WH (44) yang ditangkap kepolisian bulan April lalu dengan modus penipuan.  Pelaku yang bereaksi sejak tahun 2016 dengan jumlah korbannya mencapai angka ratusan orang.   (cw)