Bupati Selingkuh Bisa Dimakzulkan, Ini Aturannya
Perbuatan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie benar-benar tidak patut dicontoh. Seruan pemakzulan pun muncul akibat dari perselingkuhan yang dilakukan Ahmad dengan istri seorang anggota polisi.
Pemakzulan merupakan tata cara untuk melepaskan jabatan kepala daerah yang sedang diemban gubernur, bupati, atau wali kota. Proses pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
“Itu dari DPRD (untuk pemakzulan). Ada yang tidak perlu melalui putusan pengadilan itu. Dia lebih kena (pemakzulan) melalui DPRD,” kata ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin ketika dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017) malam .
Selain itu, Ahmad bisa juga dituding melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU itu disebutkan bahwa ‘perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu’. Sedangkan, Ahmad berselingkuh dan mengaku telah menikah siri dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami.
Dalam UU Pemda, ada beberapa hal yang bisa membuat seorang kepala daerah dimakzulkan, di antaranya:
a. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan
b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah
c. melanggar larangan bagi kepala daerah, antara lain: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, dll; melakukan KKN serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain; serta menyalahgunakan wewenang
d. melakukan perbuatan tercela
Irman pun mengatakan pemakzulan itu bisa dimulai dari hak menyatakan pendapat oleh DPRD Katingan. Setelah itu, prosesnya berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA).
“Ya hak menyatakan pendapat DPRD, kemudian dinilai Mahkamah Agung, perbuatan tercela misalnya, kemudian ya sudah bisa diberhentikan,” ujarnya.
Di tahun 2013, Aceng Fikri pernah dilengserkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU no 32 tahun 2004 tentang Pemda dan UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini juga diamini oleh MA.
Saat itu, Aceng terjerat skandal pernikahan siri dengan Fany Octora (18). Pernikahan yang bertahan 4 hari itu memancing unjuk rasa warga menuntut mundurnya Aceng.
(dhn/R)