Bupati Takalar Akhirnya Berstatus Tersangka Jual Lahan di Laikang

Setelah melewati waktu yang cukup lama, akhirnya Kejati menetapkan Bupati Takalar H. Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus penjualan lahan pencadangan transmigrasi Laikang, kecamatan Mangarabombang (Marbo)
MAKASSAR – Takalar hari ini sepi khususnya di gedung DPRD yang semalaman diduduki para demonstran yang menolak tambang pasir di Galesong. Sejalan kondisi itu, kabar Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus penjualan lahan di desa Laikang.
Sebagaimana dikabarkan, Tim Penyidik Kejati  Sulsel telah menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan milik negara di lahan pencadangan transmigrasi di desa Laikang dan Punaga, di Kabupaten Takalar.
Penetapan tersangka Burhanuddin disampaikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Tugas Utoto, Kamis (20/7/2017). “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Utoto
Kata dia, yang bersangkutan salah menggunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip di kawasan Laikang yang merupakan tempat pencadangan transmigrasi.
Sebelumnya jelas Toto, Burhanuddin telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari kesimpulan hasil pemeriksan, Burhanuddin selanjutnya dijadikan tersangka. “Yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sebekum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya lagi.  (tam)