Bur Bantah Dirinya Tersangka Kasus Penjualan Tanah
Kabar yang menggelinding hampir disemua media baik cetak, elektronik maupun media on line perihal penetapan tersangka Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin terkait kasus penjualan tanah di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang dibantah. Bertempat di Markas Satgas 88 di ruko Kalampa Bur menegaskan, statusnya yang diduga tersangka kasus penjualan tanah negara di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang, kabupaten Takalar tidak benar
Bur menyampaikan, hingga sekarang belum ada keputusan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar. ” Saya kira sudah ada penjelasannya dari Kejaksaan, jadi apa yang dikatakan oleh pak Kajati itulah yang terjadi, jadi tidak ada itu penetapan seperti yang diberitakan,” jelasnya.
Diakui Bur, tahapan proses telah dilaluinya seperti pengambilan keterangan sebagai pengambil kebijakan, tapai penetapan tersangka terhadap diinya belum ada. Saat ini kata Bur, dirinya hanya fokus pada sosialisasi nomor urut yang telah didapatkannya kemarin (25/10/2016) kepada para pendukungnya di 9 kecamatan.
Sedang adanya info menggeliding berkait kasus dan tersangka terhadap dirinya, Bur mengaku tidak khawatir elektabilitasnya akan turun pada masyarakat Takalar, justru akan mengundang simpati dari masyarakat. ” Mereka justru akan simpati, karena mereka akan berpikir bahwa Bupatiku capek bekerja tapi malah dikasih seperti itu,” tambahnya.
Ditambahkan, apa yang Ia lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. (cw/R)