Hukum

Coblos Dua Kali, Irwan Tutu di Vonis 36 bulan Penjara

TAKALAR – Sidang kasus pemilih ganda atau pencoblosan sebanyak.dua kali pada pilkada Takalar yang dihelat 15 pebruari 2017 kemarin.

Hakim pengadilan Negeri Takalar telah memvonis 36 bulan atau Tiga Tahun atau Denda 36 Juta terhadap Irwan Tutu atas pelanggaran pidana pemilu,dalam amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Takalar berdasarkan bukti dan pemeriksaan terhadap tim Gakkumdu Pilkada Takalar.

Bersangkutan tertangkap Tangan  telah melakukan pemilihan dua kali dengan TPS yang berbeda.

TPS Yang di tempati melakukan pencoblosan sebanyak dua kali  yakni TPS Tiga (3) Tamalalang Desa parangmata Kecamatan Galesong dan TPS  Lima (5) Dusun Camapagaya Timur Desa Tamasaju  kecamatan Galut Kabupten Takalar.

Salah satu warga Galesong enggan di sebut identitasnya membenarkan  Irwan Tutu saat ditanya mengakui dirinya bahwa saya melakukan pencoblosan Dua kali untuk pasangan nomor  Urut 1 tandasnya.

Terpisah Tim Gakkumdu kabupaten Takalar Brigadir Polisi Rusdiono  membenarkan bahwa pelaku pencoblos Dua kali dipilkada Takalar Hakim memvonis  3 Tahun kurungan penjara dan denda 36 Juta,”jelas Rusdiono

Sebab tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana  pilkada, pengakuan Irwan di persidangan dirinya mencoblos dua kali ditempat yang berbeda,jelasnya.  (malo)