Hukum

Curi Ponsel, Resmob Amankan Remaja yang Diduga Pelaku

BONE – Seorang remaja berinisial hm (17) diamankan Resmob Polres Bone karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa ponsel (HP). Warga yang kesehariannya bekerja sebagai tukang batu diketahui tinggal di jalan Hoscokrominoto. Dia di ringkus di Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace. Pelaku juga mengakui menggasak Handphone yang tersimpan di laci motor, tepatnya di depan Warkop yang ada di Jalan Majang, Bone. “Ini ke tiga kalinya saya lakukan pencurian Handphone,” aku pelaku dihadapan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko membenarkan adanya pelaku beserta barang bukti 1 buah Handphone Samsung Galaxy J1 Ace diamankan di Polres Bone untuk penyidikan. “Saat ini pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan barang buktinya telah diamankan Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”kata Hardjoko.   (*)