Dapat Nota, di Takalar Bebas Gunakan Aset Pemkab
TAKALAR – Dugaan adanya sewa menyewa aset Pemkab yang dilakukan pihak ketiga di kabupaten Takalar, bukanlah hal sulit apalagi dipersulit. Pembiaran ini terjadi pada aset Disdikpora di perepatan empat poros rumah sakit H. Padjonga Dg Ngalle yang diduga disewakan oknum sopir Wakil Bupati (Wabup) ke pemilik warung Mba Atik karena memegang nota sakti dari Ketua DPRD.
Pihak Aset Pemkab Takalar, Amran Torada yang sedari awal persoalan ini mencuat kepermukaan berjanji akan turun langsung melakukan investigasi, hingga sekarang belum ada gambaran hasilnya. “Kami akan turun langsung mengkros chek ke lokasi,” janji Amran waktu itu.
Belakangan, saat mengetahui adanya nota dari ketua DPRD H. M. Jabir Bonto yang dipegang oknum sopir Wabup, Nawang, Kabid Aset tak lagi intens mengamankan aset Pemkab. Padahal ujar sumber, pemilik warung selain menggunakan sebagai tempat usaha, juga telah membangun di atas tanah Pemkab sebuah rumah semi permanen. (R)