DDidapati Pungli, Anggota Jajaran Polda Terancam
MAKASSAR – Larangan pungli (pungutan liar) khusus dijajaran kepolisian sudah menjadi kwajiban untuk dipatuhi. Karena ketiaka didapati pungli, maka Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden RI, Joko Widodo memerintahkan para pimpinan kepolisian wilayah untuk menindak tegas. Hal tersebut dipertegas Kapolda sulawesi selatan (Sulsel), Irjen Pol Anton Charliyan dengan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.
Sejak kepemimpinan Irjen Pol Anton Charliyan, sedikitnya sudah ada 17 anggota jajaran Polda Sulsel kedapatan melakukan pungli. Para anggota kepolisian yang terbukti pungli sebagian masih sementara proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel dan adapula yang sudah dilakukan penindakan berupa mutasi. Ke 17 anggota lima diantaranya dari anggota Satlantas Polres Barru. Masing Brigpol SH, Brigpol AA, Bripda Chaerul dan Bripda Sultan serta Brigpol FDN. Empat anggota lainnya, diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Pelaku pungli lainnya masing-masing Brigpol FDN (Barru), Aipda NA (takalar), Briptu MJ, Ipda SF, Brigpol BS serta Brigpol AI, 2 anggota Ba Satlantas Polres Palopo Aiptu SG dan Bripka HMD, 2 anggota Polres Pinrang Bripka SYM dan Bripka SPJ. Brigpol RML dan Brigpol AM, Ba Sektor Pasimarannu Polres Selayar yang melakukan pungli terhadap salah seorang pengedar narkoba sebesar Rp 5,5 juta dan 1 paket sabu serta Aipda NSR, Ba Satlantas Polres Takalar yang bertugas di Samsat bagian mutasi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, para anggota itu ada yang sudah dilakukan sidang disiplin dengan putusan mutasi. Sebagian lainnya ada yang masih menjalani proses pemeriksaan Bid Propam Polda. (ar/R)
MAKASSAR – Larangan pungli (pungutan liar) khusus dijajaran kepolisian sudah menjadi kwajiban untuk dipatuhi. Karena ketiaka didapati pungli, maka Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden RI, Joko Widodo memerintahkan para pimpinan kepolisian wilayah untuk menindak tegas. Hal tersebut dipertegas Kapolda sulawesi selatan (Sulsel), Irjen Pol Anton Charliyan dengan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.
Sejak kepemimpinan Irjen Pol Anton Charliyan, sedikitnya sudah ada 17 anggota jajaran Polda Sulsel kedapatan melakukan pungli. Para anggota kepolisian yang terbukti pungli sebagian masih sementara proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel dan adapula yang sudah dilakukan penindakan berupa mutasi. Ke 17 anggota lima diantaranya dari anggota Satlantas Polres Barru. Masing Brigpol SH, Brigpol AA, Bripda Chaerul dan Bripda Sultan serta Brigpol FDN. Empat anggota lainnya, diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Pelaku pungli lainnya masing-masing Brigpol FDN (Barru), Aipda NA (takalar), Briptu MJ, Ipda SF, Brigpol BS serta Brigpol AI, 2 anggota Ba Satlantas Polres Palopo Aiptu SG dan Bripka HMD, 2 anggota Polres Pinrang Bripka SYM dan Bripka SPJ. Brigpol RML dan Brigpol AM, Ba Sektor Pasimarannu Polres Selayar yang melakukan pungli terhadap salah seorang pengedar narkoba sebesar Rp 5,5 juta dan 1 paket sabu serta Aipda NSR, Ba Satlantas Polres Takalar yang bertugas di Samsat bagian mutasi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, para anggota itu ada yang sudah dilakukan sidang disiplin dengan putusan mutasi. Sebagian lainnya ada yang masih menjalani proses pemeriksaan Bid Propam Polda. (ar/R)