MakassarPeristiwaTAKALAR

Diduga Kolaborasi PLN – PT. Cahaya Putra Bersama, Pelanggan Dikebiri 

TAKALAR – Praktek pungutan terstruktur yang dilakoni PT. Cahaya Putra Bersama (CPB) diduga berjalan mulus karena adanya kolaborasi dengan pihak PLN. Hal tersebut terungkap saat adanya insiden pemutusan pegawai secara sepihak dalam lingkup PT. CPB.

Informasi yang diperkuat korban pemutusan menyebutkan adanya keterlibatan kordinator yang sekaligus selaku admin Biller Pay atas nama RPP yang disebut menjadi bagian penting dikebijakan pemutusan sepihak.  – 

Informasi lain juga mengurai kalau dipekerjaan PT. CPB yang membawahi sekitar 30 orang cater (kolektor) dan 1700 pelanggan di wilayah Kabupaten Takalar (SulSel) melakukan sesuatu yang merugikan warga (Pelanggan red.) dengan modus penambahan biaya admin pembayaran pada tagihan listrik.

Disampaikan, pelanggan yang terlambat membayar didatangi kolektor dan diminta membayar Rp10.000 dengan alasan biaya “Biller Pay”. Padahal, biaya resmi dari sistem Biller Pay hanya Rp3.000 atau ada selisih Rp7.000. Selisih itulah yang diduga dikantongi pihak PT. CPB.

Ironinya, pihak admin yang sama juga menebus tagihan pelanggan yang belum bayar setiap akhir bulan rata-rata sebanyak 3.000 pelanggan ditebus setiap bulan dari total 30 kolektor.

Jika dihitung, keuntungan dari selisih pungutan mencapai Rp21 juta per bulan (3.000 pelanggan x Rp7.000). Selain itu, admin juga diduga menerima komisi resmi dari sistem sebesar Rp3.000 untuk 1.750 pelanggan, atau Rp5.250.000 per bulan. Total dugaan keuntungan per bulan sebesar Rp26.250.000.

Praktik ini diduga telah berlangsung selama 10 bulan yakni dari Agustus 2024 hingga Juni 2025 dengan total keuntungan mencapai Rp260.250.000.

Tak hanya dugaan pungutan, keluhan juga datang dari para karyawan soal sistem penggajian yang dinilai tidak transparan. Gaji yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan justru disalurkan melalui kordinator, bukan langsung oleh bendahara perusahaan.  

Saat dikonfirmasi di kantor PLN Ranting Takalar pada Selasa, 8 Juli 2025, Reza Pratama Putra membantah adanya praktik pungutan tersebut. Ia menyebut, biaya Rp10.000 merupakan biaya admin yang dibebankan kepada pelanggan yang ditebus oleh kolektor.

“Pelanggan yang telat membayar lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai adminnya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT. CPB maupun dari PLN Cabang Takalar terkait dugaan pungli dan ketidaktransparanan sistem gaji tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan agar persoalan ini dapat diusut tuntas dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN.  

“Terima kasih infonya, akan kami lakukan croschek dan pastikan ke Vendor pelaksana,” tulis Manager Rayon PLN Takalar via WhatsApp saat dimintai konfirmasinya.    rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *