Diduga Salah Sasaran, CSR di Galut Kembali Diributkan
GALESONG – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk kepedulian sebuah perusahaan yang diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar usaha yang terkena langsung dampaknya. Sebutlah aktivitas tambang pasir laut di Galesong yang secara langsung ataupun tidak, dampaknya berimbas pada abrasi pesisir yang berhubungan langsung dengan masyarakat sekitar.
Paham akan dampak tersebut, perusahaanpun menggelontorkan CSR-nya guna membantu masyarakat yang bersentuhan langsung dengan dampak yang ditimbulkan. Namun niat baik perusahaan, belakangan menyebar kabar adanya oknum memanfaatkan situasi untuk masing-masing kepentingannya.
Tercatutlah 5 oknum kepala Desa yang disebut-sebut penikmat CSR yakni, Desa Tamasaju, Sampulungang, Aeng Toa, Tamalate dan Aeng Batu.
Komunitas pelajar dan mahasiswa yang tergabung di Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Takalar (Hipermata) turut prihatin melihat adanya keganjalan di kontes CSR.
Melalui Ketuanya, Taqifhal Mursalim menynmpaikan keprihatinannya, Penyalagunaan dana CSR yang dilakukan oknum kepala desa sangat merugikan masyarakat pesisir yang terkena langsung dampak dari aktivitas pertambangan pasir laut dikecamatan Galesong Utara.
Kata dia, CSR adalah tanggung jawab sosial lingkungan dari perusahaan kepada masyarakat yang terkena dampak dari resiko tambang pasir laut justru disalahgunakan tanpa mempertimbangkan nasib warga yang ada di semenanjung pesisir Galesong Utara. “Kita tidak melihat saudara-suadara kita sebagai orang yang tinggal dipesisir Galut, tetapi kita melihat mereka sebagai manusia yang membutuhkan atensi perjuangan kawan-kawan di kabupaten Takalar. Sehingga, sangat tidak etis sekali melihat saudara-suadara kita yang dikebiri haknya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini” ungkapnya. ©
