Hukum

Dikabar Warga… Home Industry Ekstasi Digeledah

Home Industry Ekstasi DigeledahSetelah melakukan pengintaian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dikabar warga sebagai tempat pembuatan barang haram berupa ekstasi (home industry).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Puri Cendana Blok 8 No 15, Tambun, Bekasi. Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi (home industry). Pabrik tersebut dibongkar tim di bawah pimpinan Kompol Jose Rizal sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa minggu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengungkapkan pabrik tersebut terbongkar setelah timnya menerima informasi dari warga. ” Anggota kemudian melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pengintaian dan ternyata informasi tersebut benar sehingga kami lakukan penindakan dengan menggeledah rumah tersebut,” terang John kepada detikcom, Kamis (3/11).

Seorang pria bernama Roy Gunawan (40) yang diduga sebagai pemilik, ditangkap di lokasi tersebut. ” Tersangka diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumah tersebut,” sambung John.

Di rumah tersebut, polisi menyita 4.000 butir ekstasi warna kuning, 1 unit alat mesin cetak pil, 1 kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, cairan eter dan alat timbangan elektrik. Sebagian sudah dijual ke pembeli perorangan. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/R)