Dipersidangan MK, Tidak Ada Kejadian Luar Biasa
TAKALAR – Agenda sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada (PHP) Takalar yang berlangsung sehari di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diikuti sejumlah saksi dari masing masing pihak. Mulai dari pemohon (H Bur – H Nojeng) 7 saksi, pihak tergugat (KPUD Takalar) 5 orang saksi dan pihak terkait (Syamsari Kitta – H Ahmad Se’ re). Senin 17/4.
Setelah mengikuti dan menyaksikan persidangan pembuktian saksi pemohon, termohon dan terkait via live streaming MK.
Kami semakin optimis KPU Takalar memenangkan sengketa Pilkada Takalar di MK, ungkap A.Makmur Sadda.
dari keterangan semua saksi yang berlangsung dipersidangan tidak ada kejadian yang luar biasa sehingga tidak memenuhi unsur TSM ( terstruktur, sistematis dan massif ) dan insya Allah gugatan pemohon di tolak, terang AMS.
Kemenangan KPU Takalar adalah kemenangan SK-HD yang ke 2 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022.
Seperti yang kita ketahui KPU Takalar telah menetapkan SK-HD sebagai pemenang dalam sidang Pleno KPU Takalar. (malo/R)