HukumUncategorized

Direktur PT. BPR Galesong Pecat dan Ancam Stafnya

Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galesong, kecamatan Gaesong, kabupaten Takalar, Ibrahim Syamsuddin melakukan pemecatan dan pengancaman terhadap stafnya tanpa alasan jelas. Aksi sewenang-wenang yang dilakukan Ibrahim terhadap Kepala Bagian Kredit BPR, Kamaruddin dinilai bernuansa politis.bpr galesong

Informasi di Galesong menyebutkan, perlakuan direktur BPR jelang pilkada memang agak lain dari biasanya. Staf ataupun karyawannya seakan dipaksakan untuk menentukan pilihan dalam kontes pelaksanaan pilkada. Dan bagi karyawan yang tidak patuh perintah dan selera bos, maka siaplah menanggung resikonya dengan pemecatan tanpa didasari alasan jelas.

Korban pemecatan, Kamaruddin mengejutkan baik dirinya (korban) maupun keluarga dan kerabatnya karena tiba-tiba menerima selembar surat pemecatannya. Spontan yang bersangkutan langsung menghadap ke direkturnya mempertanyakan kejelasan terkait surat pemecatannya.

Disayangkan, niat baik Kamaruddin menghadap dan mempertanyakan pelanggarannya hingga dipecat, malah masalahnya bertambah karena diancam akan di tembak. ” Saya menghadap ke direktur mempertanyakan alasan pemecatan, malah diancam akan ditembak,” keluh Kamaruddin kepada keluarganya di Galesong yang diketahui salah seorang kepala desa.

Menurut Kamaruddin jawaban atas pertanyaan yang saya layangkan terhadap direktur justru berujung dengan pengancaman penembakan. ” Saya tidak keberatan dipecat asalkan dengan alasan yang tepat, karena sampai saat ini saya merasa tidak ada pelanggaran,” ungkap Kamaruddin keheranan.

Direktur PT. BPR Galesong yang berusaha dimintai klarifikasi terkait pemecatan dan pengancaman yang dilakukannya, hingga tulisan ini diberitakan belum berhasil ditemui. (malo/R)