Disdag Dinilai Lamban Lakukan Pendataan MK
MAKASSAR – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar dinilai lamban lakukan pendataan mini market (MK) di kota Makassar. Pihak Disdag berjanji segera menyelesaikan pendataan. “Awal Maret atau akhir April selesai pendataan mini market,” ujar Kepala Disdag Makassar, M. Yasir.
Disdag memiliki fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap usaha-usaha perdagangan. Sayangnya, Disdag terkesan lamban menyikapi perkembangan pesar usaha mini market.
Ketidak-maksimal kinerja Disdag memicu adanya mini market yang ilegal karena tidak memiliki izin. Â Hingga Desember 2016, ada 456 mini market dan 76 diantaranya tidak memiliki izin.
Menurut Yasir, persoalan mini market menjadi tanggung jawab beberapa stakeholder. Pasalnya, ada keterkaitan dengan tata ruang dan perizinan. “Izin awalny, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi kita lihat apakah ada peralihan fungsinya,” kata Yasir.
Penertiban mini market memiliki beberapa kendala. Penertiban tersebut menyangkut iklim investasi dan soal Corporate Social Responsibility (CSR). Masalah ini belum explore, ada iklim investasi dan CSR-nya karena mereka juga melakukan pembinaan ke warung-warung kecil.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie menegaskan, jumlah mini market tidak akan bertambah lagi. Pemkot Makassar dan DPRD Makassar sepakat tidak ada penambahan minimarket lagi. “Kalaupun ada izin baru harus ditutup yang lain, jadi yang ada hanya pergantian,” katanya. (cep/ruri/R)