Makassar

Dishub Bingung, Belum Jelas Regulasi Taksi Online

MAKASSAR – Hingga di min satu lebaran, Dinas Perhubungan Sulsel masih kebingungan menanggapi masalah taksi online atau daring yang regulasinya masih abu-abu alias belum ada kepastian.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Ilyas Iskandar megatakan, pihaknya bingung karena regulasinya, semua di tangan Kementerian Perhubungan baik terkait tarif kuota maupun perizinannya.  “Kalau tidak salah, ini akan diberlakukan 1 Juli. Tapi kan memang masih ada pihak-pihak yang tidak siap,” ungkap Ilyas.
Semua taksi daring yang beroperasi haru memenuhi syarat kir, uji kelayakan, berbadan hukum, dan tentu saja menggunakan stiker yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan serta sesuai dengan kuota yang ada. Hanya saja kata dia, untuk plat kendaraan sendiri, taksi daring akan menggunakan kode khusus meski tetap hitam. Tapi kode dibelakangnya akan menunjukkan kendaraan tersebut online atau bukan, seperti menggunakan OL untuk online.
“Terkait hal itu, bisa berkoordinasi dengan kepolisian, sudah sampai dimana kesiapan mereka untuk pemberlakukan plat baru untuk online,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani, penerbitan plat kendaraan untuk taksi online, pihaknya mengaku belum menerima bagaimana regulasi pastinya dari pusat.
“Kami belum tau regulasinya seperti apa. Pasti kami akan lakukan jika memang sudah ada aturan resmi dari pusat. Tapi yang pasti sampai saat ini belum ada,” katanya.  (ear/R)