MakassarUncategorized

DPMPTSP Tidak Kooporatif Berikan Salinan Penambangan Pasir Galesong.

MAKASSAR – Pengurus Forum Informasi Komunikasi Kelompok Swadaya Masyarakat (FIK KSM), Akhmad Kudri, mengungkapkan rasa kecewaannya atas sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan yang dianggap tidak kooperatif untuk memberikan salinan dokumen dan izin terkait penambangan pasir laut Galesong, di Ruang rapat kantor DPMPTSP, Jln.Bougenville no 5 Makassar Selasa, 18/4.

Pasalnya, FIK KSM dan Forum Masyarakat Pesisir dan Nelayan Galesong Raya (Formasi Negara) telah melayangkan surat dengan Nomor : 012/YFIK_KSM/IV/2017, meminta segala salinan dokumen rekomendasi dan perizinan penambangan tersebut dari DPMPTSP untuk bisa diketahui secara transparan sesuai dengan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun kata Kudri DPMPTSP Sulawesi Selatan menolak permintaan tersebut.

“Kami kecewa terhadap DPMPTSP Sulsel, karena tidak kooperatif dan tidak memperdulikan Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut,” kesalnya.
“Muhammad Said Wahab selaku Kepala Bidang Penyelenggara Perizinan DPMPTSP Sulawesi Selatan yang menerima kami di ruang rapat, bersih keras tidak memberikan dokumen dan perizinan tambang pasir laut Galesong, ” tambahnya.

Direktur FIK KSM, Nurlinda Taco menyampaikan dengan tegas pula bahwa dokumen dan izin tersebut harus didapatkan karena dianggap ada kejanggalan dalam rekomendasi dan izin tambang tersebut.

“Penelusuran perizinan ini akan terus kami perjuangkan untuk kami dapatkan. Ini kami lakukan untuk bisa membatalkan rencana penambangan tersebut, karena akan menyebabkan abrasi dan hilangnya mata pencaharian nelayan, ” urainya.   (malo/R)