Daerah

DPRD Mamuju Utara Sorot Proyek Stasiun PKO

 

MAMUJU – Proyek pembangunan stasiun PKO Lettawa di kecamatan Tikke Raya, kabupaten Mamuju Utara yang berkapsitas produksi 150 ton perhari di sorot DPRD.

Perkebunan sawit PT Letawa ini diduga kuat menyalahi prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Dewan mengetahui pembangunan stasiun PKO tanpa penerbitan adendum Amdal dan IMB. Adendum Amdal dan proses penerbitan IMB baru dilakukan pasca pabrik mulai beroperasi. ”Idealnya adendum dan IMB ini harus lebih awal terbit sebelum stasiun dibangun. Dokumen itu dasar terbangunnya stasiun,” ujar Ketua DPRD Matra, Lukman Said.

Kepala BLHD Matra, Jamal mengatakan, dalam proses penerbitan adendum Amdal stasiun PKO Letawa ada keterlambatan. Sejumlah anggota komisi Amdal dari Universitas Tadulako (Untad) sibuk waktu itu. Kemudian faktor revisi tim teknis dalam internal BLHD.

”Saat itu, PT Letawa sudah mengajukan untuk seminar Amdal. Mungkin perusahaan ada target sehingga dilaksanakanlah pembangunan. Jadi bukan kesalahan perusahaan semata,” jelas Jamal.

Kabag Lingkungan dan Kesehatan PT. Letawa, Muchlis mengungkapkan, pihaknya telah surati instansi terkait Mei 2016 mengenai pembangunan stasiun PKO, apakah perlu adendum atau tidak.

”Posisi stasiun PKO masih di areal pabrik. Seminar Amdal akhir Desember, dokumen disetujui lalu pengajuan permohonan rekomendasi ke lingkungan hidup. Kemudian permohanan kelayakan izin lingkungan,” terangnya. (tal/R)