KOLAKA - Ketua DPRD Kolaka, H Parmin Dasir menyampaikan, pihaknya bersama SKPD pemda Kolaka sosilisasikan 5 (lima) Perda definitif. Hanya ada waktu dua hari sosialisasi sebelum disampaikan ke Pemprov untuk dievaluasi.
Mengingat waktu yang terbatas jelas Parmin, dipenghujung akhir tahun ditargetkan bisa rampung menjadi Perda definitif. "Kita upayakan rampung tahun ini, kita optimis bisa selesai, meski kemudian menyebrang tahun. Saya pikir tidak ada masalah, hanya saja kita ingin cepat menjadi Perda Definitif," kata Parmin.
Sosialisasi dibagi tiga wilayah zona, zona Selatan meliputi wilayah Pomalaa hingga Toari, zona tengah mwliputi wilayah Kota Kolaka dan sekitarnya, dan utara meliputi Samaturu hingga Wolo.
Lanjutnya ke lima Raperda yang di sosialisasikan tersebut yaitu tiga Raperda atas Usul Pemerintah Daerah yang terdiri dari Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Tahun 2016-2036, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dua Ranperda atas usul inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang tentang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Mekongga dan Raperda tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan. (piar/R).