Dugaan Markup Proyek Dana Desa Banyuanyara Dilaporkan ke Kejari
TAKALAR – Perjalanan melelahkan yang menyita waktu dan energi akhirnya terjawab dengan masuknya laporan DPP LSM Perak (Pembela Rakyat) ke Kejaksaan atas dugaan Markup Anggaran sejumlah proyek yang dibiayai dana desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone.

Salah satu proyek yang dilaporkan yakni rehabilitasi Plat Deuicker yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 yang ditengarai di kelola Kades setempat.
Laporan yang dilayangkan DPP LSM Perak ke Kejari Takalar diantar langsung anggota Divisi Investigasi LSM Perak, Rahman Samad.
“Hari ini resmi kami melaporkan dugaan Markup Proyek rehabilitasi Plat Deuicker yang bersumber dari Dana Desa Banyuanyara ke kejaksaan negeri takalar,” ujar Rahman usai melapor, Rabu (22/11).
Rahman berharap Pihak Kejariksaan segera mengusut tuntas beberapa proyek yang di kelola oleh kades Banyuanyara yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023.
“Ini merupakan data awal yang kami temukan dilapangan adanya dugaan beberapa proyek yang dikelola Kepala Desa Banyuanyara diduga bermasalah dan bahkan bermuara adanya kerugian negara. Ini adalah pintu masuk Kejari Takalar untuk mengusut beberapa Proyek yang sebelumnya dibangun mulai dari tahun 2015 hingga 2023.” Tegas Rahman. (c/rd)
