Hukum

Edarkan Pupuk Oplosan, Polda Amankan Oknum LSM

MAKASSAR Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengagalkan peredaran pupuk palsu atau oplosan di Kabupaten Bone. Ratusan zak pupuk oplosan disita di Jl MH Tamrin, Kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone.

Kasubdit 1 Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Amiruddin mengatakan, sedikitnya 250 zak yang berhasil diamankan oleh anggota Ditreskimsus bersama Resmob Polres Bone di sebuah rumah yang diduga tempat mengoplos pupuk oplosan.

“Kita amankan pupuk ini karena tidak sesuai dengan komposisinya. Kami berhasil mengamankan 250 zak pupuk, yang tidak sesuai dengan komposisi. Itu dicampur dengan kapur, urea, SP365 dan bahan kimia lainnya,” kata Amiruddin.

Dalam 1 zak kata Amiruddin, terisi dari 25 saset dan dalam 1 saset kurang lebih berukuran 1 kg per saset. Kuat dugaan, barang ini untuk diperjualbelikan.

Penangkapan ini merupakan atensi dari Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan selaku pimpinan langsung Direktorat Krimsus.

Pengoplosan pupuk ini sudah lama dan diketahui pemiliknya bernama Amirullah. Amirullah yang mengaku sebagai anggota LSM. “Tersangka sendiri akan dijerat pasal 60 ayat 2 tentang sistem budidaya tanam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya. (cep/rif/R)