Daerah

FPG Tolak Rencana Penambangan Pasir Laut di Galesong

TAKALAR –  Forum Pemerhati Galesong (FPG) melayangkan surat penolakan ke Dinas Pengelolaan Lingkunga  Hidup Propinsi Sulawesi Selatan terkait rencana penambangan pasir laut di wilayah perairan Galesong dan Galesong Selatan. “Kami khawatirkan aktifitas penambangan pasir di laut ini bisa mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan,” ujar Ketua FPG, Husain. R Krg Maro.

Karena katanya, penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang.
Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pelarangan penambangan pasir baik di wilayah pesisir maupun di wilayah pulau-pulau kecil bukan tanpa alasan. Aktivitas ini memiliki efek/dampak negatif diantaranya :
Penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi, berdampak kerusakan terhadap habitat laut seperti terumbu karang, pemijahan, peneluran, pembesaran anak dan tempat makan bagi sejumlah besar organisme laut terutama yang memiliki nilai ekonomis penting.

Penambangan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh Nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa pandang buluh. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah.

Karenanya, FPG menegaskan untuk tidak memberikan ruang bagi penambang untuk melakukan aktifitas tambang di laut Galesong. “Kami akan melakukan dan berbuat sesuatu jika rencana tambang di beri izin,” pungkasnya. (R)