Fraksi PKS Resmi Laporkan Ketua DPRD
Ketua DPRD, Muhammad Rijal resmi dilaporkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait dihilangkannya hak konstitusional.
TAKALAR – Tindakan Ketua DPRD yang dinilai telah menghilangkan hak konstitusional Fraksi PKS untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kian memanas. Pihak fraksi PKS melayangkan secara resmi surat pelaporannya ke BK DPRD.
Pelaporan tersebut dilakukan Sekertaris Fraksi, Muh. Ibrahim Bakri, S.P.I yang diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar, Syamsuddin Serang di ruang kerjanya, Senin (29 2025).
Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab politik dan konstitusional untuk menjaga marwah DPRD sebagai lembaga demokrasi. Tidak memberi kesempatan kepada Fraksi PKS dalam rapat paripurna pendapat akhir merupakan pelanggaran tata tertib sekaligus pengabaian hak fraksi yang dijamin undang-undang,” tegas Ketua Fraksi PKS.
Sebelumnya, Fraksi PKS telah menyatakan secara tegas menolak RAPBD Perubahan TA 2025 pada rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi. Namun pada rapat berikutnya, PKS tidak diberi ruang untuk menyampaikan sikap akhirnya, yang seharusnya menjadi hak mutlak setiap fraksi di DPRD.
Dalam laporan resminya, PKS menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena itu, PKS juga menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Takalar.
“Kami hanya tiga kursi di DPRD, tapi kami tidak akan pernah diam terhadap pelanggaran hukum, etika, dan demokrasi,” pungkasnya. (rd)
