BudayaPendidikanTAKALAR

Gaji 259 P3K di Takalar Terancam Tak Dibayarkan

TAKALAR – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Takalar hingga saat ini masih belum terbayarkan. Padahal pihak Pemkab sudah ada transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp13 miliar.

Dan sedikitnya, 259 guru dengan status P3K mulai Januari hingga Maret 2023, gajinya belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar, Abd. Waris, DAU tersebut diperuntukkan bagi perekrutan P3K tahun 2023.

“Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru P3K tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang mengatur pagu anggaran yang mana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji P3K yang terangkat tahun lalu tapi untuk perekrutan yang baru,” katanya, Kamis (30/3).

Dijelaskan Waris, sudah tersedia dana Rp13 miliar yang ditentukan alokasi penggunaannya dan bukan untuk penggajian, namun untuk perekrutan.

Sementara Sekkab, Muhammad Hasbi menyampaikan, pihaknya akan mengatur penggajian 259 P3K dari sumber-sumber lain.

“Kami berharap kepada teman-teman P3K, agar bersabar, moga bisa menikmati gaji dalam waktu yang tidak terlalu lama. Insya Allah sebelum lebaran,” janji Sekda tak sebutkan sumber anggaran lain yang dimaksud. (rif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *