Gelar Perkara Ahok Akan Dilakukan Terbuka
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilakukan secara terbuka. Polri mengatakan, hal itu dilakukan karena besarnya perhatian publik atas kasus ini. ” Kita tahu ini menjadi perhatian publik. Semua ingin tahu. Semua ingin transparan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11).
Karenanya jelas Kadiv, gelar perkara terbuka nantinya semua bisa sama-sama mlihat secara langsung, transparan dan objektif. Rencananya juga akan menghadirkan para ahli yang bisa menyampaikan pendapatnya, artinya sesuatu bisa dilihat publik dalam artian publik bisa menilai sendiri bagaimana proses perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara ini. Sebab kasus ini tentu tidak lepas dari pantauannya.
Pengambilan keputusan dengan mekanisme gelar perkara selama ini memang lazimnya pelaksanaan tertutup. Tapi karena semacam exceptional karena jadi perhatian publik tentunya bisa jadi pencermatan bersama dan pengawalan bersama. “Ada sejumlah elemen masyarakat menginginkan untuk mengetahui langsung dan tidak ingin ada sesuatu yang dicurigai,” ujar Boy seperti diberitakan detikcom.
Boy mengatakan, pihaknya ingin menepis dan mengurangi adanya kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan kasus ini. “Semua didasarkan keterangan para ahli yang kami bekeyakinan mereka punya dasar pengetahuan yang mumpuni dan juga argumentasi dapat kita lihat bersama nanti berkaitan status hukum Basuki Tjahaja Purnama,” urainya. (*/R)