Hak Angket Lahir Sebagai Media Peduli Jeritan Rakyat
TAKALAR – Pro-kontra kelahiran hak interpelasi hingga ke hak angket DPRD menjadi warna dari bangunan demokrasi yang tengah bergulir di Takalar saat ini. Hak wakil rakyat ini juga sebagai media atas jeritan rakyat terhadap kesewenangan pemerintahan yang dinilai tidak mensejahterakan, tapi sebaliknya menyengsarakan rakyat.
Kalimat tersebut tertuang dalam rilis yang di unggah H. A. Noor Zaelan yang diawali pada alinea Lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab demi tercapainya kesejahteraan rakyat melalui.peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dengan tetap mempertahankan corak suatu daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Repiblik Indoneaia.

Kata Andi, itulah makna filosofis yang harus dijadikan dasar dalam memaknai pasal per-pasal UU No 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk aturan-aturan yang mengikutinya seperti PP No 12 Th 2018 yang menjadi pedoman penyusunan tata tertib DPRD termasuk DPRD Kab. Takalar.
Dijelaskan, tanpa memahami filosofi ini maka akan terjadi multi tafsir terhadap peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Semisal lahirnya hak angket DPRD Kab Takalar yang kemudian memunculkan berbagai tanggapan dan argumentasi pembenaran dari pemikiran yang tendensius yang lebih banyak menyoroti proses lahirnya hak angket dibanding alasan lahirnya. Kemudian ada yang dengan sengaja membuat semakin riuh dan gaduh sehingga orang-orang menjadi tidak lagi memikirkan alasan lahirnya hak angket. Padahal sebenarnya disitulah nila filosofis suatu pemerintahan.daerah akan diletakkan untuk menjadi bahan kajian dan evaluasi.
Apa yang menjadi alasan hak angket bergulir itulah yang paling penting untuk dibicarakan jika benar benar kita peduli dengan jeritan rakyat. “Mari kita tengok alasan hak angket terhadap Bupati Takalat yangg secara garis besarnya.
1. Pengelolaan APBD yg tidak tertib dan tidak taat azas
2. Penundaan PILKADES yg sudah 3 tahun berturut turut dianggarkan dalam APBD yg disinyalir untuk mengintervensi dana desa. Pemerintah pusat kemudian menyurat ke Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kab Takalar.
3. Mutasi ASN dan guru yg tidak sesuai aturan dan sudah berkali kali mendapat teguran dari Komisi ASN dan mendagri namun tidak diindahkan.
4. Penanganan COVID -19 yg tidak mengindahkan petunjuk Pemerintah Pusat melalui surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No 119/2813/SJ, No 177/KMK 07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Hal tersebut menyebabkan tidak tersedianya dana penanganan dan pencegahan COVID-!9 yang memadai sehingga membahayakan kehidupan masyarakat dari resiķo penyebaran dan dampak covid. (H.A.Noor Zaelan)
