Nasional

Hakim MK Cukup, KPU Yakin Sidang Pilkada Lancar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) Ida Budhiati menilai jumlah hakim konstitusi yang kini berjumlah delapan orang atau genap tak akan menghambat proses sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Jumlah delapan hakim tersebut dikarenakan Patrialis Akbar, salah satu hakim MK, tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“MK kan sudah menyampaikan, 2017 hanya akan membentuk 2 panel. 2015 kan 3 panel,” kata Ida saat ditemui di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Dengan asumsi hanya terbentuk dua panel, maka jumlah delapan hakim konstitusi dinilai cukup. Namun, Ida mengaku tidak tahu lebih rinci mengenai pengelolaan panel hakin tersebut. Hal itu dinilai sebagai kewenangan MK.

Meski begitu, ia meyakini jumlah hakim tak akan berpengaruh dengan penanganan perkara PHP.

Jumlah gugatan sengketa hasil Pilkada tahun ini relatif tak sebanyak Pilkada 2015. Tahun ini, Hingga Jumat (24/2/2017) pukul 24.00 WIB, tercatat ada 11 pasangan calon kepala daerah yang telah mengajukan permohonan. Sedangkan jumlah perkara di 2015 mencapai ratusan.  (*)