Hebat, Rp7 Miliar Korupsi Tambang Pasir Laut di Eksekusi Kejari Takalar
Kejari Takalar telah mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi penyimpangan tambang pasir laut senilai Rp7 Miliar lebih dan dikembalikan ke kas Negara.
TAKALAR – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar tak diragukan. Selain telah mengungkap beberapa kasus korupsi dan memenjarakan tersangkanya, kini mengemuka satu keberhasilan yang dinilai sangat hebat.
Pasalnya, Kejari berhasil mengeksekusi uang pengganti dari kasus korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Daerah dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.
Total uang yang dikembalikan ke kas Negara mencapai angka Rp7.061.343.750.
Eksekusi tersebut dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Dian Bausad, S.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum. Dana tersebut berasal dari dua terpidana kasus korupsi yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua terpidana yakni Sadimin Yitno Sutarjo, Direktur PT Alefu Karya Makmur, mengembalikan Rp4.579.003.750 sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5507K/Pid.Sus/2024 dan Akbar Nugraha, S.E., M.M, Direktur PT Banteng Laut Indonesia, mengembalikan Rp2.482.340.000 sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5845K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Dari eksekusi tersebut, total pengembalian kerugian negara mencapai Rp7.291.657.421 yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kajari Takalar, Tenriawaru, SH.MH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat.
“Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tegas Tenriawaru. (rd)
