Hentikan Pembangunan GRL di Laikang….!
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar tak bisa berkata banyak karena bukti Izin Membangun Bangunan (IMB) dan akta jual belinya tidak mampu dkperlihatkan atas tanah pembangunan Gudang Rumput Laut (GRL) di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang (Takalar).
Gerekan Mahasiswa Mangngarabombang (GEMAR) saat orasi didepan kantor Pemkab dan DPRD meminta untuk menghentikan proses pembangunan gudang rumput laut. Para mahasiswa juga berharap sangat kepada pihak terkait untuk mengembalikan dan memindahkan material yang selama ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat dilapangan bola.
Diruang rapat DPRD, pendemo menyampaikan, pembangunan GRL di desa Laikang dilakukan Ďiskan dengan caranya sendirk hingga melakukan penyerobotan RTHLapangan Sepak Bola
Laikang yang merupakan aset desa Laikang dan tampat olah raga. Secara prasarat, pembangunan GRL lebih dominan dampak sosialnya dan berpotensi mencemari lingkungan. ” Tidak ada kata kompromi, kami minta dihentikan pembangunan GRL,” tegas pendemo.. (red)