DaerahMakassarPolitikTAKALAR

HIPERMATA Bersurat ke Gubernur Terkait Putusan Incraach Kader Golkar

Terpidana kasus pengrusakan hutan di Kabupaten Takalar, H. Muh. Jabir Bonto yang juga Wakil Ketua DPRD Takalar hingga inkraach masih belum diberhentikan. Partai Golkar terkesan mengabaikan keseluruhan aturan baik di internal partai (ART) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

TAKALAR – Di Anggaran Rumah Tangga (ART) pada huruf e Partai Golkar dinyatakan, tersangka karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan penjara lima (5) tahun atau lebih, kini diperkuat dengan putusan MA atas HJB yang sekarang jadi penghuni LP Kelas IIB Takalar, namun PG masih belum memproses.

Melihat hal tersebut, Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (Hipermata) sebagai bagian dari masyarakat merasa terpanggil untuk memerankan perannya sebagai lembaga social control.

Hipermata merasa perlu menyikapi adanya perkembangan dinamika politik dan hokum khususnya proses yang tidak dilaksanakan Partai Golkar dengan lahirnya putusan incraacht pengadilan.

“Kami merasa bertanggung jawab kepada pemerintah untuk mengingatkan dan member pertimbangan dalam hal ini Gubernur untuk mengkaji dan melakukan pemberhentian terhadap anggota DPRD yang sudah ada putusan incrachtnya dengan asumsi dapat berdampak buruk terhadap politik dan hokum,” rilis Sekjen PB Hipermata, Muh. Ilham Wahab ke trialief.

Ditegaskan, lembaganya telah mengajukan surat permohonan pemberhentian anggota DPRD Takalar, H. Muhammad Jabir Bonto, SE, MM ke Gubernur dan sudah di terima dan tinggal menunggu realisasinya.   (cw)