Hukum

Histeris… Pelaku Pembunuhan Anak Kades di Vonis

img-20161003-wa0009TAKALAR – Sidang putusan kasus pembunuhan anak Kepala Desa Batugulung, Prawira Dg Ranrang berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Takalar di jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Pattalassang, Senin (3/10/) siang.Pembunuhan Anak Kades di Vonis

Keluarga korban asal desa Batugulung, kecamatan Bontonompo, kabupaten Gowa histeris saat pembacaan putusan kepada dua terdakwa, Muhammad Basri Dg Tutu Bin Kasaman dan Sattara Dg SeseBin Dg Mangun. Pengadilan menvonis keduanya 15 tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Takalar, Hendhy Eka Chandra mengatakan kalau putusan hakim majelis sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditambahkan Hendhy, setelah dijatuhkan vonis, diberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai hari ini untuk melakukan banding baik dari keluraga korban maupun keluarga terdakwa.

Usai pembacaan putusan, keluarga korban berteriak memaki majelis hakim dan mengamuk. Kedua terdakwa langsung dilarikan petugas kepolisian menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat anggota Polres Takalar. (R)