Hukum Menanti Hasil Lelang Pasar Bontorita
TAKALAR – Proses lelang paket pasar Bontorita, kecamatan Galesong senilai Rp.1,8 M di jelang tutup anggaran 2018 bakal diseret ke rana hukum.
“Ini jakka-jakkallang,” tulis salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di akun WhatsAppnya.
Seperti disampaikan Kadis Perdagangan, Iskandar, terjadinya pembatalan lelang karena adanya perubahan pada dokumen persyaratan dilakukan Pokja. “Dibatalkan karena Pokja merubah dokumen sarat lelang,” ungkap Kadis. (cw)