DaerahHukumTAKALAR

Iksan -Aswad Disebut Pelaksana Proyek Penimbunan di Galut

Proyek Penimbunan Kawasan Pasar Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut) TA 2022 yang diseratuskan pencairannya meski tidak selesai tengah diseriusi Inspektorat.

TAKALAR – Pekerjaan penimbunan yang kini jadi topik perbincangan masih belum diketahui jelas siapa pelaksana yang bertanggung jawab. Masalahnya, anggarannya yang mencapai angka Rp300 juta lebih telah dicairkan 100% dengan realisasi pekerjaan yang jauh dari Rencana Belanjanya (RAB).

Dikegiatan penimbunan tersebut, muncul dua nama yang disebut-sebut bertanggung jawab langsung pada pekerjaan yakni Aswad dan Iksan.

Dua nama ini menurut informasi, salah satunya (Iksan red.) merupakan orang yang diketahui sangat dekat dengan mantan Kajari Takalar. Kabar kedekatan itulah yang konon jadi power memperlancar proses pencairan meskipun pekerjaan tidak selesai.

Salah satu dari keduanya, Aswad yang dihubungi mengutarakan kalau dirinya dalam proyek penimbunan kawasan pasar Desa Tamasaju hanyalah sebagai suplayer.
“Saya yang suplay material timbunannya,” tulisnya singkat.

Aswad tak menjelaskan secara detail dari proses pekerjaannya, karena kata dia ceritanya panjang dan waktu pelaksanaannya sangat singkat. “Ceritanya panjang ye’ tetapi waktu pelaksanaannya singkatji,” pungkasnya.

Sementara dua pejabat berkompeten baik Kadis maupun Kabid Cipta Karya Dinas PUPR hingga saat ini belum bisa ditemui. (chiwa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *