Info Pungli KIR di Dishub Kata Asnawi Tak Benar
TAKALAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Takalar , Membantah atas Pemberitaan yang menuding dugaan pungli. Bantahan ini disampaikan lewat press rilis yang dikirim pihak Dishub melalui Asnawi T Kepala UPT (Pengujian Kendaraan Bermotor) bahwa itu tidak benar.
Dijelaskan Asnawi, selaku Penanggung jawab Tehknis Kegiatan ( Kamis,16/5/2024), apa yang diberitakan Itu tidak benar karena dengan adanya UU nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023 maka menyangkut retribusi KIR seluruh indonesia sudah tidak ada lagi, adapun menyangkut Pungutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan Itu ditahun lalu 2023. Jelasi datanya pemungutan PAD tahun 2023 sebelum berlakunya aturan tersebut
Dan tahun 2024 sementara menyongsong Kalibrasi di nolkan semua alat ” Jelas Asnawi T.
Di waktu yang sama Kadishub, Abdul Salam Gau , S.IP mengatakan, untuk Tahun 2024 sudah tidak ada lagi Pungutan Retribusi KIR , Dan saya himbau kepada seluruh masyarakat jika ingin mengurus Jangan melalui Calo (Perantara).
Ditambahkan” untuk informasi yang ada di media saya terima kasih karna mengingatkan agar Kami khususnya Anggota saya dilapangan agar lebih hati hati dalam menjalankan tugas yang harus Mengkedepankan Standar Operasional Prosedur. (rd)