Ini Dasar Pemecatan Karyawan PDAM Takalar ‘Ringankan Beban?’
Meskipun pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) baik Direktur maupun Kepala Bagiannya yang disebut-sebut biang adanya pemecatan tidak angkat bicara, namun lembaran keputusan sudah memberikan gambarannya.
TAKALAR – Di Surat keutusan direktur PDAM Nomor; 183/KPTS/PDAM-TKL/V/2019 sangat jelas maksud dan tujuan dari pengurangan tenaga kerja (karyawan) yakni meringankan beban perusahaan terhadap biaya pegawai.

Kelirunya dan ada kesan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena pemecatan dilakukan hanya sebagian kecil (3 orang) sementara karyawan yang akhirnya direkrut mencapai angka 12 orang.
Menurut kabar, perekrutan karyawan kurun direktur Jamaluddin Nombong memimpin PDAM sudah lumyan banyak yang konon didominasi keluarga dan kolega orang yang berpengaruh dalam lingkup PDAM.
Sementara Kabag Umum PDAM, Rustam Dg Tayang hingga pagi ini belum berhasil dimintai konfirmasinya terkait pemecatan dan perekrutan karyawan. Namun menurut karyawan aktif setempat, informasi itu menag-da-ada. (cw)
