PendidikanTAKALAR

Inspektorat Telisik Proyek Swakelola di Disdik, Hasilnya..?

TAKALAR – Proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Takalar, SulSel Tahun Anggaran 2024 ditelisik Inspektorat. Sejumlah yang diduga terlibat dalam proses telah dipanggil dan dimintai keterangan. Hasilnya, hingga kini belum diketahui.

Sekedar diketahui, proyek rehab sekolah yang harusnya swakelola terkesan dipaksakan agar dipihak-ketigakan. Namun keinginan Disdik melalui Kabidnya tak sepenuhnya terpenuhi karena dua sekolah diantaranya tak menyerahkan pekerjaannya dipihak-ketigakan.

Konsep pekerjaan tersebut ikhwalnya, Kepala Bidang memanggil para Kepsek yang dapat paket proyek. Mereka (Kepsek red.) diwajibkan menyetor Rp2,5 juta sebagai bentuk persetujuan. Selesai pekerjaan, diwajibkan lagi menyetor fee antara 10 persen hingga 15 persen.

Kabid Dikdas, Rahmadi Kulle yang dikonfirmasi waktu itu terkait setoran DP Rp2,5 juta dan fee 10 h 15 persen menampiknya. 

Hal tersebut dipertegas salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Polongbangkeng Timur kalau dirinya tidak ada setoran ke Dikdas. “Saya tidak ada setoran 10 persen ke Dikdas seperti yang dikabarkan termasuk uang tanda jadi Rp2,5 juta,” tegas salah satu Kepsek di Kecamatan Polongbangkeng Utara saat dimintai klarifikasinya.   

Dilain pihak, salah satu rekanan dengan gamblangnya mengakui kalau dirinya menyetor uang 10 persen langsung ke Kepala Sekolah.    

Sementara pihak Inspektorat belum berhasil dimintai konfirmasi terkait hasil penelisikannya terhadap pengelolaan proyek swakelola dan setoran persen yang tengah diperiksa. (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *