“Jangan Cemari Sekolah Kami Dengan Asap Rokok Anda”
Slogan jangan cemari sekolah kami dengan asap rokok merupakan aturan wajib dipatuhi baik guru maupun tamu.
ENREKANG – Adalah SMP Negeri 2 Maiwa, kabupaten Enrekang yang sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan sekolah ini kata Kepseknya, Alimus berlaku untuk semua termasuk para guru. “Sebenarnya slogan itu sudah ada sejak tahun 2015 tapi tulisannya kabur. Untuk penerapan aturan itu kami lakukan tahun pelajaran 2017,” terang Alimus.
Selain aturan Pemerintah bahwa lingkungan sekolah harus bebas dari asap rokok, memang kegiatan SMPN 2 Maiwa sedang mengarah kepada pembinaan dan pengembangan karakter.
“Dari delapan guru laki-laki hanya dua merokok termasuk Kepala Sekolah, tapi kami tidak pernah merokok di lingkungan sekolah karena di sekolah kami memang tidak disiapkan asbak. Jadi Kalau guru bahkan ada tamu yang mau merokok harus keluar dari pagar sekolah,” jelasnya.
Penerapan aturan ini adalah yang pertama di Enrekang untuk tingkat sekolah. Itu artinya Alimus sebagai Kasek telah berhasil menerapkan aturan ini di lingkup sekolahnya meskipun diakuinya dirinya sendiri juga adalah seorang perokok. “Intinya, bagaimana kita bisa mengendalikan diri, mendahulukan kepentingan umum,” pungkasnya. (sy/ar/cw)