JPKP, Beras Raskin Tak Layak Konsumsi,Harus Di Kembalikan
JENEPONTO – Kettua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan )Kabupaten Jeneponto, Ardi meminta agar beras miskin (raskin) yang di terima warga kurang mampu harus sesuai standar kualitas. Raskin yang didistribusikan tidak boleh busuk, berkutu, berkerikil, berwarna kuning dan mengandung plastik berbahaya harus dikembalikan sebelum ada korban.
” Kesepakatan ini telah di sepakati antara Kemensos dengan Perum Bulog kalau ada raskin di bawah standar kualitas yang ditentukan, maka kembalikan kepada gudang yang mengeluarkan,” ujar Ardi
Harusnya, Bulog memusnahkan beras yang tak layak konsumsi. Begitu juga Pemkab harus memastikan kondisi beras yang akan didistribusikan, apakah layak konsumsi atau tidak saat mengirim Surat Perintah Alokasi (SPA).
Kalau Ada Masyarakat menemukan Beras tidak layak di konsumsi maka harus dikembalikan ,Seperti halnya yang yang terjadi di Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia kab.Jeneponto.
Kepala Desa Ujung Bulu Mansur Sudah kedua kalinya mengembalikan raskin ke Bulog. Sedikitnya, 544 karung untuk bulan Januari dan Februari 2017 yang disalurkan ke Desa Ujung Bulu dikembalikan .
“saya menolak dan mengembalikan raskin yang disalurkan karena berasnya tidak layak konsumsi,” tegas Mansyur .
Sementara Kepala Bulog Jeneponto Sabaruddin menegaskan kalau pihaknya akan akan mengganti raskin yang dikembalikan. ®