Hukum

Jutaan Uang Palsu Lembaran Seratus Ditemukan

BANTAENG – Aparat kepolisian temukan belasan juta uang palsu di rumah Sangnging, desa Kaloling, kecamatan Gantarangkeke belum lama ini. Penemuan uang tidak layak beredar ini berdasarkan laporan korban, Asfar dan Algazali.

“Benar ditemukan barang bukti Rp.12 juta lembaran Rp.100.000 yang ternyata uang palsu,” kata Kapolsek Pa’jukukang, AKP Sahruddin. Dijelaskan, uang palsu tersebut ditemukan di sumur dengan kedalaman 15 meter.

Hasil penyelidikan, uang itu diduga milik Sy (60), warga dusun Borong, desa Balang Loe Boro, kabupaten Jeneponto.

Pria itu berada di rumah Sangnging sejak 28 Februari 2017 lalu. Tujuannya ingin menemui sang istri berinisial Hs yang sudah berada di rumah kerabatnya lebih awal.

Namun pria tersebut telah meninggalkan Desa Kaloling sejak Senin (6/3) lalu. “Kami sementara menyelidiki dan memintai keterangan saksi termasuk istri Sy yag diduga pemilik uang palsu,” jelas Kapolsek. (mar/R)