Kader Terdakwa, PAW Partai Golkar Menanti Incrach Pengadilan..?

TAKALAR – Meski sudah diketahui salah satu kader melakukan pelanggaran hokum hingga menyandang status tersangka, namun internal Partai Golkar masih saja belum memproses pengantian antar waktunya (PAW).

Asumsinya jelas ‘menunggu incach pengadilan’ kata sekertaris DPD PG Kabupaten Takalar – SulSel, Ziaurrahman Mustari Kamis kemarin di Gedung DPRD Takalar sesaat sebelum mengantarkan surat pengusulan restrukturisasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Padahal kader Golkar, H. Muh. Jabir Bonto yang juga Wakil Ketua DPRD Takalar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Takalar dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Menyinggung soal kasus HJB,  Ketua DPRD, Muh. Darwis di bincang lepasnya Kamis kemarin di ruang kerjanya enggan berkomentar banyak. “Itu internal partai Golkar,” katanya.

Disampaikan legislator PKS ini, kalau di DPRD soal penggantian antar waktu yang berhubungan dengan hokum sangat jelas aturannya ‘menanti incach pengadilan/.   ©