HukumTAKALAR

Kades Bontosunggu Dironrong Warganya “Desak Kejari Usut Dana Desa”

TAKALAR – Rada ketidakpercayaan masyarakat Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara (Galut) mulai menguat. Hal tersebut diperkuat dengan aksi demonstrasi yang digelar Kamis (29/1/2026). Warga secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Koordinator aksi, Taufik Mappalewa bertegas,  pihaknya telah resmi melaporkan rincian item anggaran yang diduga bermasalah ke Kejari Takalar melalui lembaga mitra. “Kami meminta Kejari Takalar segera turun tangan. Ada beberapa item anggaran 2024 yang kami duga kuat disalahgunakan dan sudah kami laporkan secara resmi,” tegas Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar melalui Kasi Intel, Musdar, SH  menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut pada hari kerja mendatang. “Nanti hari Senin saya coba cek laporannya,” ujar Musdar.

Dikatakan Musdar, Kejaksaan tidak akan menoleransi siapa pun yang terbukti merugikan negara. “Silakan laporkan jika ada kepala desa atau perangkatnya yang menyalahgunakan dana desa,” tambahnya.

Selain masalah anggaran, puluhan warga yang mengepung Kantor Desa Bontosunggu juga memprotes distribusi bantuan sosial dinilai tidak akuntabel. Warga juga mengeluhkan layanan administrasi yang dianggap diskriminatif.
Massa mendesak Bupati Takalar segera mengevaluasi posisi Kepala Desa Bontosunggu.

Di hadapan massa, Kepala Desa Bontosunggu, Hadijah, menepis tudingan miring tersebut. Ia berdalih bahwa langkah yang diambilnya adalah bentuk diskresi untuk membantu warga miskin ekstrem yang tidak terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hadijah mengeklaim pengalihan bantuan dilakukan dari penerima lama yang sudah mampu kepada lansia terlantar yang selama ini “terlupakan” oleh sistem pusat. “Fokus kami adalah memastikan bantuan sampai ke tangan yang benar-benar berhak. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten terkait hal ini,” jelas Hadijah.

Meski Kades berlindung di balik alasan “diskresi” dan kemanusiaan, warga tetap menganggap kebijakan tersebut sebagai tameng atas ketidakterbukaan pengelolaan desa. Kini, kepastian hukum berada di tangan Kejari Takalar untuk membuktikan apakah tindakan tersebut merupakan inovasi kebijakan atau pelanggaran hukum murni. .  (c/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *