Kadisdak Bilang Anggaran TPP Hanya Sampai September
TAKALAR – Polemik tunjangan (TPP) dalam lingkup Pendidikan yang hanya dibayarkan 10 bulan atau sampai bulan September akhirnya terjawab. Kadisdak dengan lugas menyampaikan kalau anggarannya hanya bisa dibayarkan sampai bulan September saja.
Dijelaskan Kadis, Nurdin Kadis, terkait TPP guru, pihaknya sudah sampaikan kalau dianggarkan untuk 12 bulan di tahun 2022. Tetapi di awal bulan Mei lalu, lahir peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kenaikan TPP yang tidak diikuti penambahan anggaran.
“Jadi yang bisa terakomodir di anggaran, hanya sampai pada bulan september,” jelas Kadis.
Terkait itu lanjutnya, pihaknya juga sudah menyurat ke TPAD untuk dana TPP bulan Oktober sampai Desember kalau itu tidak cukup.
Dilain pihak, jawaban Kadis masih dianggap mengada-ada dan diasumsikan sebagai bentuk diskriminasi.
“Sangat diskriminatif alasannya karena di jajaran Disdikbud yang dapat adalah pejabat strukturalnya plus stafnya, sementara tenaga /pegawai yang kerja di UPT/ sekolah seperti Tata Usaha, Penjaga Sekolah/SKB dan lainnya tak diberikan. (cw)