DaerahHukum

Kanit Ini Nilai ‘Sertifikat’ Bukan Alas Hukum

Laporan penyerobotan lahan warga dengan alas bukti ‘Sertifikat’ di Lingkungan Bontorita, kelurahan Manongkoki, kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), kabupaten Takalar tidak ditidak-lanjuti kepolisian. “Lahan itu dalam penguasaan orang,” jawab Kanit Tahban, Bripka Muhammad Nawir saat pelapor Syarifuddin Dg Mile menanyakan dikantornya.

Kanit Tahban, Bripka Muhammad Nawir
Pelapor, Syarifuddin Dg Mile

TAKALAR – Seperti diberitakan sebelumnya, kebun seluas 8.544 meter dilingkungan Bontorita, kelurahan Manongkoki, kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), kabupaten Takalar atas nama pemilik Daming Dg Limpo (almarhum) dan memiliki alas hak berupa sertifikat, enggan dilepas oknum Kepala Lingkungan, H. Ismail Dg Lalang.

Bahkan menurut ahli warisnya, Syarifuddin Dg Mile, kebun tersebut dikuasai Kepala Lingkungan tanpa sepengetahuan ahli waris. Setiap tahunnya dia tanami tanpa pernah berkomunikasi dengan pemilik lahan, hingga dianggap kalau lahan dimaksud diserobot alias diambil paksa.

Kepala Kelurahan setempat tak mau ambil pusing meskipun sudah disampaikan atau dilaporkan langsung dikantornya. “Saya tidak akan pernah berhenti mencari kebun peninggalan orang tua dengan modal sertifikat yang kami miliki,” ujar Dg Mile.

Dg Mile juga sudah melaporkan ke kepolisian Resor Takalar yang ditangani Kanit Tahban, Bripka Muhammad Nawir. Namun pihak kepolisian mengaku belum bisa menindak-lanjuti laporan karena ditakutkan ada fakta lain atau bukti baru untuk mendukung penyelidikan.  (cw)