Sebulan Penetapan Tersangka Bupati Takalar, Kejati Dinilai Lamban
Sejak ditetapkannya Bupati Takalar H. Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka oleh Kejati, sejak itu pula masyarakat di Takalar menanti kepastian hukumnya. Namun pihak Kejati hingga jelang sebulan penetapannya masih belum ada kabar kelanjutannya.
TAKALAR – Lambannya proses hokum di Kejati berkait kasus penjualan lahan pencadangan transmigrasi di desa Laikang, kecamatan Mangarabombang (Marbo) menuai tanya dan tentunya menjadi sorotan, salah satunya Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel.
“Sebaiknya pemeriksaan dipercepat mengingat ketiga tersangka pada kasus yang sama sudah disidangkan. Kejati dinilai lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi lahan di Takalar,” kata Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun.
Dikutip dari online seputar selatan, Kadir menilai kalau dalil Kejati yang hingga saat ini belum juga memeriksa Burhanuddin bisa membentuk persepsi masyarakat tentang penuntasan kasus korupsi khususnya yang melibatkan pemimpin daerah seperti ini menjadi buram. Untuk itu, ia mendesak agar Kejati bisa segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka dan segera mengusut tuntas kasus yang merugikan negara cukup besar ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Salahuddin mengatakan jika tim penyidik masih terus bekerja untuk segera melakukan pemanggilan perdana kepada Burhanuddin.
“Tim penyidik pasti masih terus bekerja, intinya pasti akan dipanggil itu nanti tim penyidik yang akan tentukan,” ujar Salahuddin.
Di kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, Camat Mangarabombang Kabupaten Takalar, Muh Noer Uthary, Sekretaris Desa Laikang, Andi Sose, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi. (R)