Kasus Jual Tanah di Laikng Marbo Bergejolak Lagi
KEJATI TEMUKAN KEPEMILIKAN TANAH ANAK BUPATI
Kasus dugaan jual beli lahan di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang (Marbo) masih terus bergulir. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang melakukan pengembangan penyidikannya mendapatkan nama anak Bupati Burhanuddin Baharuddin atas hak lahan di obyek yang diperkarakan.
Kejati melalui Satuan Tugas Khusus (Satgatsus) yang mendalami kasus dugaan korupsi penjualan lahan di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang mendapatkan nama Syia Fuaziyah. B yang diketahui adalah anak Bupati Burhanuddin Baharuddin. Bahkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaannya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah seperti dilansir suaracelebes.com, pemanggilan terhadap Syia Fauziyah Burhanuddin sekaitan dengan adanya temuan penyidik berupa adanya hak atas lahan yang mengatasnamakan dirinya di lokasi yang menjadi objek perkara. Bukan hanya itu, nama istri dari Burhanuddin juga ikut di sebut sebagai pemilik lahan di desa Laikang. “ Penyidik sudah temukan bahwa di Laikang itu ada tanah yang mengatasnamakan anak dan istrinya,” ungkap Hidayatullah.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. terkait pemanggilan Syia Fauziyah sebagai saksi, dibenarkannya. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan tersebut.
Salahuddin juga menghimbau agar siapapun nantinya yang mendapat panggilan, baik sebagai yang dimintai keterangan atau sebagai saksi agar bersikap koperatif dan jangan membuat penyidik melakukan upaya paksa. Karena hal tersebut bisa di anggap masuk dalam kategori menghalangi penyidik dan penuntutan sebagaimana di atur dalam pasal 21 UU No 31 Tahun 1999. “ Penyidik bisa lakukan upaya paksa kalau yang bersangkutan tidak koperatif,” tutupnya. (malo/R)