Kasus Pasar Dande-Dandere Episode 2 Sebentar Lagi Dimulai
Kasus pasar Dande-Dandere, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Takalar episode 2 di waktu dekat akan dimulai. Empat tersangkanya yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) berharap adanya tambahan tersangka baru di episode 2 khususnya KPA dan Tim PHO yang selamat di episode pertama.
TAKALAR – Selain Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalar belum lama ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai bentuk peduli terhadap perkembangan kasus Pasar Dande-Dandere sekaligus mempertanyakan kemungkinan penetapan tersangka baru, kini hadir juga Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia juga mempertanyakan proyek tahun 2016 ini.
Kasus yang menghabiskan anggaran Rp972 juta lebih dan terproses hukum Agustus tahun 2023 lalu telah menetapkan empat tersangka yang kini tengah menjalani masa hukumannya di LP, LSM PERAK merasa ada ketidak Adilan dalam kepastian hukum dengan tidak mentersangkakan Kadis selaku KPA dan Tim PHO waktu itu.
“Sangat aneh, PPK, Rekanan dan konsultan pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun KPA serta Tim PHO malah lolos. Ada yang tidak beres ini,” kata Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangan, SH, Selasa (28/1).
Disampaikan Burhan, waktu dekat, lembaganya segera melakukan perampungan Baket dan puldata untuk melakukan pelaporan baru. Pihaknya menduga kuat, Tim PHO dalam proyek tersebut punya peran membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.
“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan KPA, maka ada persetujuan dan keterlibatan KPA yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor diketahui KPA,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Burhan, KPA dan Tim PHO juga diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat atau menyetujui dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kontrak. Dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.
“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.
Lebih jauh Burhan mengatakan, KPA punya peran penting dalam penyusunan perencanaan dan menyepakati proses administrasi terkait proyek tersebut artinya KPA tahu jelas kegiatan proyek tersebut baru di ACC. Jadi KPA dan Tim PHO harus juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Saya sementara menyiapkan berkas laporannya ke Kejati Sulsel agar memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar KPA dan Tim PHO juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.
Intinya, kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal serta mendesak Kejati melakukan pengembangan atas laporan kami. Karena selain PPK, Rekanan dan konsultan pengawas, masih ada pihak lain yang wajib bertanggung jawab dan saling terkait seperti masih ada PPTK sebagai pejabat pembantu PPK dalam melaksanakan kegiatan Pengguna anggaran PA, kuasa pengguna anggaran KPA dan Pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) serta pengawas interen pemerintah (APIP).
“Memang perlu pengembangan kasus tersebut agar semakin terang benderang dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (cw/rd)
