Kasus PJU Dishub Terjawab, Kejari Amankan PPK
TAKALAR – Setelah berproses cukup lama, dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2021 di Dinas Perhubungan (Dishub) terjawab. Pihak Kejari telah mengamankan satu tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AST.
Penetapan tersangk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan PJU nampak jelas Selasa sore tadi (12/7) sekira pukul 18.00 wita. Oleh Kejari, tersangkanya
langsung dilakukan penahanan.
Mungkinkah masih ada tersangka lain yang cikal menyusul…? Kita ikuti saja perkembangan penyidikan pihak Kejari.
Jelasnya, Tim Kejari telah membuktikan keseriusannya melakukan penyidikan kurang lebih tiga bulan dan menetapkan PPK berinisial AST sebagai tersangka. (cw)
