Kasus PLTS Pulau Tanakeke Diduga Ada Tipikornya

MAKASSAR – Persoalan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tengah bergulir dan berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) jadi ajang perbincangan di Takalar dan media sosial (medsos). Kenapa, karena orang nomor satu di Kabupaten Takalar, H. Syamsari Kitta ikut diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, panitia angket DPRD sedianya melayangkan panggilan ke dua ke Bupati hari Rabu (21/10), namun bertepatan dengan pemeriksaan Bupati di Kejati. “ Sedianya kami mau melayangkan surat panggilan kedua ke Bupati, tapi besok (hari ini maksudnya.) beliau ada pemeriksaan di Kejati hingga tertunda,” kata panitia hak angket di ruang Komisi Satu Selasa kemarin.

Informasi di Kejati mengabarkan, dugaan korupsi itu diantaranya ada pada kesalahan spek hingga adanya kemahalan harga dalam proses pembelian.

Menurut Kajati, Firdaus Dewilmar, PLTS ini merupakan salah satu program Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal  Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Proyek ini bernilai puluhan Miliar dan dilaksanakan di beberapa pulau.

Proyek ini jelasnya, dilaksanakan secara bertahap dari 2015 – 2018. dimana PLTS Dusun Satangnga Desa Mattiro Baji tahun 2015, PLTS Dusun Balang Datu desa Balang Datu tahun 2016, Plts dusun Rewataya desa Rewataya tahun 2016, plts Dusun Lantang Peo desa rewataya tahun 2017, Plts dusun Labbo Tallua desa Mattiro Baji tahun 2017. Namun dalam perjalanannya PLTS tersebut tidak lama dinikmati oleh masyarakat.  (rd)